Sunday, March 12, 2006

Lampiran Tatib Pemilu Ketua Umum PPI - Siena

LAMPIRAN KETETAPAN
SU-I PPI-SIENA
Nomor 06/SU-I/03/2006
_____________________________________________________________________

TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA UMUM
PPI - SIENA

01. Pemilihan Ketua umum dilakukan secara bertahap:
a. Pencalonan Ketua Umum
b. Pemilihan Ketua Umum
02. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
03. Setiap anggota penuh berhak mengajukan 1 (satu) orang anggota penuh sebagai bakal calon Ketua Umum
04. Bakal calon diajukan secara tertulis dan rahasia.
05. Calon Ketua Umum adalah 3 (tiga) orang bakal calon yang memiliki jumlah suara terbanyak pada tahapan pencalonan.
06. Setiap calon harus menyatakan kesediaannya untuk dipilih.
07. Setiap calon Ketua Umum menyampaikan garis besar pandangannya didepan peserta sidang.
08. Setiap peserta memilih 1 (satu) nama calon untuk menjadi sebagai Ketua Umum
09. Apabila hanya ada satu orang calon (calon tunggal) Ketua Umum langsung dinyatakan sebagai Ketua Umum setelah memenuhi persyaratan pada pasal-pasal di atas.
10. Calon Ketua Umum yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum
terpilih
11. Pimpinan sidang menetapkan 2 (dua) orang peserta sidang untuk menjadi saksi penghitungan suara
12.Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan Pimpinan Sidang atas persetujuan peserta.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home