Sunday, March 12, 2006

Lampiran AD-ART PPI - Siena

LAMPIRAN KETETAPAN

SU-I PPI-SIENA

Nomor 04/SU-I/03/2006

_____________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR PPI-SIENA

Mukadimah
Yakin akan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa serta sadar akan tugas dan kewajiban sebagai pelajar Indonesia untuk menuntut ilmu dan membina diri dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika, guna turut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, kami menghimpun diri dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia di Siena - Itali.


BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Pelajar Indonesia di Siena - Itali, disingkat PPI Siena. (Diterjemahkan ke dalam bahasa Itali menjadi Associazione degli Studenti Indonesiani di Siena atau disingkat ASIS. diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Indonesian Students Association in Siena atau disingkat ISAS)

Pasal 2: Waktu
PPI Siena didirikan di Siena pada tanggal 12 Maret 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3: Kedudukan

Perhimpunan berkedudukan di Sekretariat PPI- Siena di provinsi Siena (Regio Toscana), Itali, selanjutnya disebut Siena.


BAB II

DASAR DAN AZAS

Pasal 4: Dasar

PPI- Siena berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Pasal 5: Azas

PPI- Siena berazas keilmuan, kepedulian, dan kebangsaan.


BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 6: Tujuan
(1) Mengupayakan tercapainya tujuan pendidikan dan kegiatan akademis pelajar-pelajar Indonesia di Siena dengan segala kegiatan pendukungnya.
(2) Memberikan corak bagi dinamika pelajar Indonesia di Siena dan Itali dengan mempertahankan sikap kritis, rasional, terbuka, mental kepeloporan dan idealisme dalam menghadapi segala permasalahan.
(3) Sebagai wahana membangun kebersamaan, memperperat interaksi dan pusat informasi serta advokasi pelajar Indonesia di Siena


Pasal 7: Fungsi
(1) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat dikatagorikan mendukung kegiatan pendidikan pelajar-pelajar Indonesia di Siena.
(2) Memupuk rasa persatuan dan solidaritas dan saling membina dalam suasana kekeluargaan antar anggota.

(3) Mengadakan dan mempererat hubungan dengan organisasi mahasiswa, pemuda dan pelajar Indonesia, organisasi mahasiswa dan pemuda internasional serta organisasi atau individu lain sebagai bagian untuk mencapai tujuan organisasi.
(4) Usaha-usaha lainnya yang mendukung pencapaian tujuan organisasi dan sifatnya yang tidak bertentangan dengan peraturan setempat.


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8: Keanggotaan
Jenis keanggotaan PPI Siena terdiri dari anggota penuh, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

BAB VI

SIDANG

Pasal 9: Sidang

Jenis sidang PPI-Siena terdiri dari Sidang Umum, Sidang Pleno dan Sidang Istimewa

BAB V

PENGURUS

Pasal 10

Pengurus PPI Siena dipilih melalui Sidang Umum, dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan memiliki masa jabatan selama 1 (satu) tahun

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 11: Keuangan

Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga dapat diubah di Sidang Umum

Pasal 13: Pembubaran Organisasi

PPI-Siena dapat dibubarkan di Sidang Umum dengan suara bulat (persetujuan dari semua peserta sidang)

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA PPI-SIENA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1: Jenis Keanggotaan
Keanggotaan PPI Siena terdiri dari anggota penuh, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(1) Anggota penuh adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pelajar pada salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran tingkat tersier di provinsi Siena (Regio Toscana), Itali, selanjutnya disebut Siena.
(2) Anggota luar biasa adalah pelajar di institusi tersier di Siena. dari segala kebangsaan yang menaruh simpati terhadap PPI Siena tetapi tidak memenuhi persyaratan dalam AD pasal 6.1
(3) Anggota kehormatan adalah orang-orang yang telah berjasa kepada Bangsa dan Negara Indonesia pada umumnya dan/atau PPI Siena pada khususnya.

Pasal 2: Prosedur Menjadi Anggota

(1) Keanggotaan penuh sah setelah individu terkait telah menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota penuh dengan mengakui AD/ART PPI Siena secara tertulis di formulir yg disediakan Pengurus.

(2) Keanggotaan luar biasa sah setelah:

- individu terkait menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota penuh dengan mengakui AD/ART PPI Siena secara tertulis

- diusulkan secara tertulis dari sedikitnya satu anggota penuh

- disetujui oleh Sidang Umum PPI Siena.
(3) Keanggotaan kehormatan sah setelah

-individu terkait telah menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota kehormatan

-disetujui oleh Sidang Umum PPI Siena

Pasal 3: Hak Anggota
(1) Anggota Penuh:
a) Hadir dan berbicara dalam rapat perhimpunan.

b) Memilih dan dipilih,

c) Memegang jabatan dalam perhimpunan jika diminta Ketua Umum.
d) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan

e) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum.

(2) Anggota luar biasa:
a) Hadir dan berbicara dalam rapat perhimpunan.
b) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum.
c) Memegang jabatan dalam perhimpunan jika diminta Ketua Umum
d) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan
(3) Anggota kehormatan:
a) Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan jika diundang.
b) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum

Pasal 4: Kewajiban Anggota
(1) Anggota penuh:
a) Taat pada AD/ART PPI Siena dan menjaga nama baik perhimpunan
b) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan sesuai dengan AD pasal 5.
d) Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Pengurus PPI Siena
(2) Anggota luar biasa:
a) Taat pada AD/ART PPI Siena dan menjaga nama baik perhimpunan
b) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan sesuai dengan AD pasal 5.
d) Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Pengurus PPI Siena
(3) Anggota kehormatan:

a) Taat pada AD/ART PPI Siena dan menjaga nama baik perhimpunan
b) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan sesuai dengan AD pasal 5.

Pasal 5
Pembekuan Keanggotaan
(1) Pembekuan status keanggotaan dikenakan pada anggota penuh/luar biasa, apabila ia tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.
(2) Pelaksanaan ART pasal 5.1 diserahkan pada kebijaksanaan Pengurus dengan memperhatikan situasi dan kondisi


Pasal 6: Pemberhentian Keanggotaan

(1) Seseorang kehilangan keanggotaan PPI Siena secara otomatis apabila:
a) Meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri
c) Khusus untuk anggota penuh dan anggota luar biasa, telah menyelesaikan studi atau tidak lagi terdaftar sebagai pelajar di institusi tersier di Siena.
(2) Keanggotaan seseorang dalam PPI Siena dapat dicabut dalam Sidang Umum dengan sebelumnya mendapat rekomendasi tertulis Pengurus dan setelah mendengarkan pembelaan individu bersangkutan jika:
a) Mengingkari AD/ART PPI Siena
b) Menjatuhkan nama baik dan/atau menyalahgunakan nama PPI Siena
c) Melakukan tindak kriminal dan dijatuhi vonis hukum atas oleh pengadilan Itali dan/atau Indonesia


BAB II SIDANG

Pasal 7: Sidang Umum

(1)Sidang Umum adalah rapat anggota yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi

(2) Sidang Umum berwenang

a. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART

b. Menetapkan dan mengesahkan Garis Besar Haluan Organisasi

c. Memilih Ketua Umum

d. Mengevaluasi untuk kemudian menerima atau menolak pertanggungjawaban Ketua Umum periode sebelumnya.

e. Mengesahkan anggota luar biasa dan kehormatan yang telah memenuhi persyaratan

f. Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan oleh Pengurus atau Sidang Umum sebelumnya

g. Mendengarkan pembelaan dan menetapkan status anggota yang direkomendasikan untuk diberhentikan oleh pengurus

(3) Sidang Umum diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Penyelenggaraan Sidang Umum diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan

Pasal 8: Sidang Istimewa

(1)Sidang Istimewa dapat diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus atas penyimpangan dari AD-ART PPI-Siena dengan permintaan tertulis dari sedikitnya 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Siena

(2) Sidang Istimewa sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Siena.

(3) Sidang Istimewa memiliki agenda untuk mendengarkan pertanggungjawaban Pengurus

(4) Jika lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari anggota penuh peserta Sidang Istimewa menolak pertanggungjawaban Pengurus maka mandat terhadap Ketua Umum dicabut dan Sidang Istimewa memilih seorang Pejabat Ketua Umum yg melanjutkan kepengurusan sampai akhir periode

(5) Penyelenggaraan sidang pleno diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan

Pasal 9: Sidang Pleno

(1) Sidang Pleno adalah rapat anggota yang berwenang untuk:

a. Meminta laporan pelaksanaan program kerja dari Pengurus

b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja

c. Menetapkan seorang Pejabat (Pj) Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap

(2) Sidang pleno diselenggarakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.


Pasal 10: Keputusan Sidang
(
1) Setiap keputusan dalam perhimpunan dibuat dengan mengutamakan permufakatan yang dicapai dengan musyawarah.
(2) Musyawarah bertujuan untuk mencari solusi persoalan PPI Siena melalui kesatuan pendapat dengan semangat kesadaran dan rasa tanggung jawab di antara segenap peserta musyawarah.
(3) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka dapat diadakan pemungutan suara.


Bab III PENGURUS

Pasal 11: Pengurus

(1) Organ eksekutif dalam perhimpunan yang menjalankan fungsi organisasi PPI Siena.

(2) Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua Umum yg terpilih melalui suara terbanyak di Sidang Umum.

(3) Masa jabatan Pengurus adalah 1 (satu) tahun

Pasal 12: Fungsi dan Tugas Pengurus
(1) Pembentukan
a) Ketua Umum membentuk susunan kepengurususan selambat-lambatnya dalam waktu tiga minggu setelah sidang umum.
b) Susunan pengurus harus diberitahukan kepada anggota PPI Siena, selambat-lambatnya dua minggu setelah pengurus terbentuk.
(2) Susunan
a) Keanggotaan dan detil struktur Pengurus merupakan kewenangan Ketua Umum
b) Ketua Umum mewakili perhimpunan ke luar dan ke dalam.

c) Bila Ketua Umum berhalangan sementara maka Ketua Umum dapat menetapkan seorang pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum untuk memimpin jalannya kepengurusan

d) Bila Ketua Umum meninggalkan Itali lebih dari 4 (empat) bulan berturut-turut atau meninggalkan perhimpunan (lihat ART pasal 6), maka diselenggarakan Sidang Pleno untuk menetapkan seorang Pejabat (Pj) Ketua Umum yang menjalankan kepengurusan sampai akhir periode.

(3) Laporan dan pertanggungjawaban
a) Pengurus memberikan laporan tertulis secara berkala setiap enam bulan sekali yang mencakup laporan kegiatan, administrasi, keuangan dan kebijakan.
b) Pengurus melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya dalam Sidang Pleno secara tertulis.


BAB IV

PERBENDAHARAAN

Pasal 13: Perbendaharaan

(1) Keuangan perhimpunan didapatkan dari:
a) Iuran anggota.
b) Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan hukum setempat.
c) Donasi
(2) Keuangan dipergunakan untuk membiayai keperluan di perhimpunan dalam menjalankan fungsi perhimpunan.

(3) Pertanggungjawaban keuangan dipublikasikan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB V

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14: Perubahan AD/ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga dapat diubah di Sidang Umum dengan musyawarah mufakat atau dukungan lebih dari setengah peserta sidang

Pasal 15: Pembubaran Organisasi

(1) PPI-Siena dapat sibubarkan di Sidang Umum dengan persetujuan dari semua peserta sidang

(2) Apabila perhimpunan dibubarkan, maka segala hak milik perhimpunan diserahkan kepada Palang Merah Indonesia.

BAB VI ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16: Aturan Tambahan

(1) Anggaran Rumah Tangga dapat dijabarkan lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang disusun oleh Pengurus.

(2) Setiap anggota PPI-Siena dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah diumumkan.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home