Lampiran Tatib Persidangan Sidang Umum
LAMPIRAN KETETAPAN
SU-I PPI-SIENA
Nomor 02/SU-I/03/2006
_____________________________________________________________________
TATA TERTIB
SIDANG UMUM I
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA - SIENA
01. STATUS
a. Sidang Umum adalah rapat anggota yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
b. Sidang Umum diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali
02. WEWENANG
a. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b. Menetapkan dan mengesahkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
c. Memilih Ketua Umum
03. PESERTA
a. Pelajar Indonesia di Siena
b. Undangan
04. HAK PESERTA
a. Pelajar Indonesia di Siena mempunyai hak suara dan hak bicara.
b. Undangan memiliki hak bicara
05. SIDANG-SIDANG
Keseluruhan sidang-sidang SU adalah sidang Pleno
06. PIMPINAN SIDANG
a. Steering Committee
b. Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang Sidang Umum dipilih dari anggota penuh dengan tata cara pemilihan tersendiri.
07. TUGAS-TUGAS PIMPINAN SIDANG
a. Steering Committee
1. Memimpin sidang Pleno sampai dengan terpilihnya Pimpinan Sidang
2. Menyiapkan rancangan ketetapan SU sebagaimana terlampir.
b. Pimpinan sidang
1. Memimpin sidang Pleno
08. QUORUM
a. Sidang Umum dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah pelajar Indonesia di Siena
b. Sidang Pleno dapat dinyatakan syah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh pelajar Indonesia di Siena
yang hadir, apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka sidang pleno diundur selama 2X15 menit dan kemudian dianggap sah.
d. Banyaknya undangan ditentukan oleh steering comittee.
09. KEPUTUSAN
a. Keputusan diambil dengan dengan cara musyawarah mufakat.
b. bila point a tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan pengambilan suara.
10. PENUTUP
a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksana-
an Pimpinan Sidang atas persetujuan peserta sidang.
SU-I PPI-SIENA
Nomor 02/SU-I/03/2006
_____________________________________________________________________
TATA TERTIB
SIDANG UMUM I
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA - SIENA
01. STATUS
a. Sidang Umum adalah rapat anggota yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
b. Sidang Umum diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali
02. WEWENANG
a. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b. Menetapkan dan mengesahkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
c. Memilih Ketua Umum
03. PESERTA
a. Pelajar Indonesia di Siena
b. Undangan
04. HAK PESERTA
a. Pelajar Indonesia di Siena mempunyai hak suara dan hak bicara.
b. Undangan memiliki hak bicara
05. SIDANG-SIDANG
Keseluruhan sidang-sidang SU adalah sidang Pleno
06. PIMPINAN SIDANG
a. Steering Committee
b. Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang Sidang Umum dipilih dari anggota penuh dengan tata cara pemilihan tersendiri.
07. TUGAS-TUGAS PIMPINAN SIDANG
a. Steering Committee
1. Memimpin sidang Pleno sampai dengan terpilihnya Pimpinan Sidang
2. Menyiapkan rancangan ketetapan SU sebagaimana terlampir.
b. Pimpinan sidang
1. Memimpin sidang Pleno
08. QUORUM
a. Sidang Umum dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah pelajar Indonesia di Siena
b. Sidang Pleno dapat dinyatakan syah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh pelajar Indonesia di Siena
yang hadir, apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka sidang pleno diundur selama 2X15 menit dan kemudian dianggap sah.
d. Banyaknya undangan ditentukan oleh steering comittee.
09. KEPUTUSAN
a. Keputusan diambil dengan dengan cara musyawarah mufakat.
b. bila point a tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan pengambilan suara.
10. PENUTUP
a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksana-
an Pimpinan Sidang atas persetujuan peserta sidang.
0 Comments:
Post a Comment
<< Home